OJK Pedia - P2

Istilah Deskripsi
Pasar Turun keadaan pasar dengan kecenderungan harga saham atau obligasi menurun karena lebih banyak transaksi jual; penurunan harga saham, biasanya, disebabkan oleh antisipasi penurunan kegiatan ekonomi, sedangkan pada penurunan harga obligasi disebabkan oleh kegiatan suku bunga (bear market).
Pasar Uang pasar instrumen jangka pendek sertifikat deposito yang dapat dipindahtangankan, misalnya sertifikat deposito Eurodolar, surat berharga komersial (commercial paper), dan treasury bills kesamaan di antara instrumen tersebut adalah bersifat likuid dan aman; pasar uang ini dioperasikan oleh para dealer (money market).
Pasar Uang Ketat kondisi pasar uang yang ditandai oleh tingkat penawaran uang lebih rendah daripada permintaan yang cenderung mengakibatkan naiknya tingkat suku bunga (tight money market).
Pasca-Waktu waktu yang dijadikan dasar untuk menentukan apakah suatu transaksi telah berlangsung pada hari kerja yang bersangkutan, atau pada hari kerja berikutnya; waktu tersebut dapat merupakan jam kliring, jam kas, dan jam kerja bagi bank (after hours).
Pasiva Lancar utang atau kewajiban lain yang harus diselesaikan dalam waktu tidak melebihi jangka waktu satu tahun (current habilifies).
Patokan Kurs Devisa penetapan nilai tukar mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lain secara tetap; dilakukan dengan cara membeli dan menjual devisa untuk mempengaruhi pasar sehingga mencapai kurs yang diinginkan (pegged exchange rates).
Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (Papi) petunjuk pelaksananaan perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan bank Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank (PPKPB) panduan bagi bank dalam menyusun Kebijaksanaan Perkreditan Bank (KPB), yaitu: (1) KPB harus mampu mengawasi portfolio perkreditan secara keseluruhan dan menetapkan standar dalam proses pemberian kredit secara individual; (2) KPB juga harus memiliki standar atau ukuran yang mengandung unsur pengawasan intern pada semua tahapan dalam proses pemberian kredit.
Pegang - Pemegang Saham Mayoritas pemegang saham yang mempunyai kepentingan mengawasi suatu perusahaan; kepemilikan lebih dan 50% saham perlu untuk tujuan ini, tetapi dalam perusahaan yang telah masuk bursa (go public), suara terbanyak dapat diperoleh dengan menggabungkan pemegang saham minoritas sehingga mencapai lebih dari 50% (majority stockholders).
Pegang - Pemegang Saham Semu pemilik saham yang bukan pemilik saham sesungguhnya (dummy stockholder).
Pegang - Pemegang Saham Utama pemegang saham yang memiliki mayoritas saham dari suatu perusahaan; lihat pemegang saham mayoritas (principle stock holder).
Pekan Raya tempat untuk memamerkan dan mendemonstrasikan barang dagangan atau hasil produksi dalam rangka promosi usaha dalam masa tertentu (trade fair).
Pelabuhan Bebas daerah perdagangan bebas yang biasanya meliputi seluruh daerah pelabuhan yang merupakan bagian pelabuhan di luar pabean untuk membongkar, menyimpan, dan membungkus kembali barang impor tanpa dikenakan bea masuk, misalnya pelabuhan di Hong Kong dan Singapura (free port).
Pelaku Pasar pihak yang menggerakkan pasar sekunder dengan melakukan aktivitas jual beli surat-surat berharga (market maker).
Pelihara - Pemelihara Akun bank koresponden yang memelihara simpanan bank lain, yang digunakan sebagai sarana penyelesaian penghitungan kliring atau memenuhi cadangan yang dibutuhkan bagi bank pembuka akun (depository correspondent).
Pelihara - Pemelihara Sekuritas orang atau lembaga yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk menyimpan dan memelihara surat-surat berharga dan saham-saham asing atas nama pemiliknya (authorized depository).
Pelihara - Pemeliharaan proses untuk menjaga agar aktiva tetap selalu dalam keadaan baik dari waktu ke waktu; proses tersebut memerlukan pengeluaran yang dapat dibukukan sebagai suatu biaya dan dicatat dalam perkiraan beban perawatan; karena bersifat perawatan, pengeluaran tersebut tidak menaikkan nilal aktiva tetap secara langsung (maintenance).
Penalti hukuman berupa pengenaan biaya karena pelanggaran suatu perjanjian, misalnya kelambatan pelunasan utang pokok atau pelanggaran ketentuan rasio kas (penalty).
Pengangguran keadaan yang menggambarkan tidak ikut sertanya tenaga kerja yang sebetulnya produktif dalam proses produksi karena jumlah pekerjaan lebih kecil jika dibandingkan dengan tenaga kerja yang tersedia (unemployment).
Pensiun pembayaran berkala kepada pegawai yang telah bekerja dengan baik selama masa tertentu yang telah berlaku berhenti dari pekerjaannya (pension).
Penting - Kepentingan Bersyarat bagian atau hak dalam kekayaan yang hanya akan diberikan kepada yang berhak apabila terjadi peristiwa yang tidak pasti terjadinya (contingent interest).
Penting - Kepentingan Tetap tuntutan, hak atau kepentingan terhadap sesuatu, baik sekarang maupun pada masa mendatang (vested interest).
Perangkat Lunak program komputer berikut pedoman penggunaannya yang siap digunakan oleh pemakai (software).
Periksa - Pemeriksaan penyelidikan terhadap orang, benda, tata cara, atau serupa itu dengan melakukan peninjauan, pengujian, atau tanya jawab dengan menggunakan pedoman, ukuran, norma, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (examination).
Periksa - Pemeriksaan (Per)Sediaan penelitian secara fisik barang dalam persediaan sehingga dapat diketahui jumlah, kondisi, dan nilai barang tersebut (stock taking; stock opname).
Periksa - Pemeriksaan Bank pemeriksaan terhadap bank yang dilakukan oleh otoritas moneter untuk mengetahui kegiatan operasional bank ataupun ketaatan terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh otoritas moneter; di Indonesia pemeriksaan bank dilakukan oleh Bank Indonesia; pemeriksaan ini terdiri atas pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus (bank examination).
Periksa - Pemeriksaan Kelompok Data pemeriksaan terhadap kelompok data masuk supaya tidak ada yang hilang atau tidak ada kesalahan (batch control).
Periksa - Pemeriksaan Umum pemeriksaan bank yang mengarahkan perhatian pada semua aspek yang berpengaruh pada kondisi dan perkembangan bank yang meliputi aspek permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas, dan likuiditas (general examination).
Peringkat - Pemeringkatan penilaian terhadap surat berharga yang diterbitkan bank atau institusi yang dilakukan oleh lembaga pemeringkat mandiri (independent) yang didasarkan pada kinerja institusi atau bank tersebut; penilaian ini juga dilakukan terhadap kinerja suatu bank dibandingkan dengan kinerja usaha sejenisnya, misalnya penerbitan peringkat bank berdasarkan laporan keuangan publikasi oleh suatu Iembaga (rating).
Peringkat Mutu peringkat surat berharga berdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat untuk menilai tingkat risiko bagi investor (quality rating).
Peringkat Obligasi peringkat yang diberikan oleh suatu perusahaan penilai obligasi mengenai bonafiditas dari penerbit obligasi (ada empat predikat), misalnya perusahaan Standard & Poor’s mendapat predikat BBB atau baik; bank-bank komersial diizinkan untuk membeli obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan dengan predikat ini; obligasi jenis ini juga dapat diterima sebagai gadai atau fidusia seperti dana pensiun; obligasi dengan predikat yang lebih rendah dari BBB dikenal sebagal obligasi sampah (Junk bond) dan dianggap sebagai investasi spekulatif (bond quality).
Perintah Bayar instruksi kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang atau dana tertentu melalui suatu instrumen (misalnya cek) kepada pihak ketiga atas beban akun pemberi instruksi (payment order).
Pemeringkat Efek Pemeringkat Efek adalah Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari OJK. Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan kegiatan pemeringkatan secara independen, bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan jasa Perusahaan Pemeringkat Efek, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian Peringkat.
Perintah Per Telepon instruksi lisan melalui telepon, antara lain, untuk memindahkan dana dari satu akun ke akun lain, atau dari sebuah bank ke bank lain melalui cek atau transfer elektronis (telephone order).
Perintah Transaksi istilah dalam perdagangan surat berharga yang merupakan perintah untuk menjual atau membeli surat berharga tertentu yang kalau tidak segera dilaksanakan berarti transaksi dibatalkan, biasanya perintah untuk menjual atau membeli ini dilakukan ketika seorang nasabah ingin memberi saham tertentu dalam jumlah yang besar dan pada harga yang tertentu pula; jual atau beli (fill or kill; all or none).
Periode Anggaran Keuangan jangka waktu yang menentukan awal dan akhir suatu anggaran keuangan (financial budget period).
Periode Bunga Majemuk periode waktu yang menjadi dasar perhitungan; bunga majemuk diartikan bunga berbunga dan periode waktu dapat berupa harian, bulanan, tahunan, atau penggunaan dasar waktu lainnya (compounding period).
Persentase angka yang menunjukkan nilai sesuatu dalam bilangan per seratus, antara lain digunakan untuk menunjukkan tingkat suku bunga, dividen, dan perbandingan statistik (percentage).
Persentase Pertumbuhan 1. perbedaan suatu hal dalam dua kurun waktu yang berbeda atau lebih yang dinyatakan dalam persentase dari angka semula; 2. kenaikan jumlah penjualan atau pendapatan dari satu tahun ke tahun berikutnya yang dinyatakan dalam Laporan Pendapatan Tahunan; angka persentase untuk ini dihitung berdasarkan perbandingan antara angka penjualan atau pendapatan pada tahun kedua dibagi selisih antara penjualan atau pendapatan tahun pertama dan tahun kedua (percentage growth).
Pesan komunikasi yang berisi satu atau lebih transaksi atau informasi yang berkaitan (message).
Peso satuan dasar nilai uang Filipina dan beberapa negara lain, seperti Argentina, Cile, Kolumbia, Kuba, Meksiko, Uruguay, dan Bolivia (peso).
Petitum bagian dari surat gugat yang dimohon untuk di putuskan atau diperintahkan oleh pengadilan (petitum).
Pialang perantara dalam perdagangan yang diangkat dan disumpah; dalam mengadakan perjanjian, perantara bertindak untuk dan atas nama pengamanat dengan menerima provisi; ia tidak mempunyai hubungan kerja yang tetap dengan pengamanat (broker).
Pialang Gadai seseorang atau perusahaan yang mempunyai izin untuk melakukan usaha dalam pemberian pinjaman uang dalam jangka pendek dengan jaminan suatu barang atau dokumen berharga atas nama peminjam; apabila sampai dengan enam bulan pembayaran kembali pinjaman tersebut tidak dilaksanakan, barang jaminan akan dijual dan hasilnya akan digunakan sebagai pelunasan pinjaman tersebut; aktivitas ini di Indonesia harus mendapatkan izin sebagai bank atau rumah gadai (pawn broker).
Pialang Komoditas orang yang melakukan pembelian dan penjualan di bursa komoditas; perantara komoditas (produce broker).
Pihak Kekurangan Dana secara umum dapat diartikan sebagai pemerintah, masyarakat atau badan usaha yang pengeluarannya lebih besar daripada pendapatan yang diterima (defisit spending unit).
Pihak Kelebihan Dana secara umum dapat diartikan sebagai pemerintah, masyarakat, atau badan usaha yang pengeluarannya lebih kecil daripada pendapatan yang diterima (surplus spending unit).
Pihak Terafiliasi 1. anggota dewan komisaris atau pengawas direksi, pejabat, atau karyawan bank; 2. anggota pengurus, badan pemeriksa, direksi, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. pihak yang memberikan jasanya kepada bank yang bersangkutan, termasuk konsultan, konsultan hukum, akuntan publik, penilai; 4. pihak yang berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank (Undang-undang No.7/ 1992 tentang Perbankan) (affiliate).
Pihak Terbayar orang atau badan yang namanya tertera di dalam suatu instrumen, warkat, atau, perjanjian sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran (payee).
Pijakan Dasar batas atas (floor limit).

Tidak ada komentar: