OJK Pedia - P3

Istilah Deskripsi
Pindah - Pemindahan Pos pemindahan jumlah debit dan kredit dari jurnal ke perkiraan-perkiraan yang bersangkutan di dalam buku besar (posting).
Pindah Modal - Perpindahan Modal pencairan investasi di suatu negara atau sektor ekonomi tertentu untuk diinvestasikan di negara atau sektor ekonomi lain; perpindahan modal meliputi juga pengertian pelarian modal; lihat pelarian modal (capital movement).
Pindah Muatan pemindahan barang muatan dari suatu kapal atau alat pengangkut ke kapal atau alat pengangkut lain (franshipment).
Pindai - Pemindaian membaca dengan cepat atau sekilas suatu laporan bank untuk menemukan sesuatu yang diperkirakan kurang wajar; apabila ditemukan ketidakwajaran selanjutnya akan dilakukan penelitian atau pemeriksaan lebih mendalam terhadap laporan bank tersebut (scanning).
Pinjam Mengganti penjanjian mengenai penyerahan barang yang dapat dipakai habis oleh satu pihak kepada pihak lain, yang mewajibkan pemakai menggantinya dengan barang serupa dan dalam jumlah yang sama (verbruiklening).
Pinjaman sejumlah dana yang disediakan oleh bank kepada nasabah dengan pemberian bunga, yang harus dilunasi kembali pada waktu yang diperjanjikan atau dengan cara angsuran (loan).
Pinjaman Abadi pinjaman nirkala (evergreen loan).
Pinjaman Antarbank pinjaman yang diberikan suatu bank kepada bank lain yang terjadi karena bank peminjam kekurangan likuiditas, sedangkan bank pemberi pinjaman kelebihan likuiditas (interbank borrowing).
Pinjaman Arus Kas pinjaman jangka pendek tanpa pengikatan agunan yang pelunasan pembayarannya baru dapat dilakukan setelah mendapatkan hasil penjualan aset; misalnya pinjaman untuk memenuhi kebutuhan arus kas (cash flow) yang pelunasannya baru dapat dilakukan setelah menjual aset tertentu, seperti saham dan gedung kantor (cash flow loan).
Pinjaman Atas Permintaan jenis pinjaman nonkomersial, tetapi peminjam harus segera melunasi pinjaman tersebut pada saat bank pemberi pinjaman meminta pelunasannya (demand loan).
Pinjaman Beragunan pinjaman yang dijamin dengan penyerahan atas hak suatu kekayaan kepada pemberi pinjaman; jaminan tersebut dapat berbentuk proyek yang sedang dibiayai oleh pinjaman tersebut, kas, persediaan barang dagang, piutang dagang, surat berharga, dan jaminan yang diterima lainnya; dalam hal peminjam tidak mampu untuk membayar kembali pinjamannya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan, pemberi pinjaman dapat mengambil tindakan secara hukum untuk mengklaim atau menjual jaminan tersebut (secured loan).
Pinjaman Berjaminan pinjaman dengan jaminan kekayaan peminjam, baik berupa aktiva lancar maupun aktiva tetap; apabila peminjam tidak mampu membayar kembali pinjaman, jaminan tersebut akan dijual oleh pihak pemberi pinjaman (collateralized loan).
Pinjaman Berjaminan Resi Gudang pinjaman yang diberikan dengan dasar tanda simpanan gudang (warehouse receipt loan).
Pinjaman Berjaminan Tabungan pemberian pinjaman dengan agunan berupa tabungan atau deposito yang dimiliki debitur pada bank tersebut; pinjaman tersebut umumnya terjamin pengembaliannya dan digolongkan sebagai kredit tanpa risiko karena nilai jaminan tersebut minimal sama atau lebih besar daripada jumlah pinjaman (saving account loan; cash collateral credit).
Pinjaman Berjangka pinjaman berjangka menengah atau panjang yang diberikan kepada debitur untuk membiayai investasi dan atau modal kerja (term loan).
Pinjaman Dasar Tunai pinjaman yang pembayaran bunganya dicatat jika telah dibayar secara efektif oleh peminjam; sistem akuntansi yang pendapatannya dihitung atau dicatat apabila diterima secara tunai dan pembayaran dihitung atau dicatat apabila telah dibayar secara efektif (cash basis loan).
Pinjaman Komersial Luar Negeri (Pkln) pinjaman yang diterima oleh debitur dari pihak-pihak di luar negeri termasuk cabang-cabang dari bank yang bersangkutan di luar negeri (commercial offshore loan).
Pinjaman Komoditas pinjaman yang diberikan bank untuk pembiayaan usaha yang berhubungan dengan komoditas (commodity loan).
Pinjaman Konsolidasi penggabungan beberapa fasilitas pinjaman menjadi satu rekening pinjaman yang lazimnya diikuti dengan penubahan persyaratan (consolidation loan).
Pinjaman Luar Negeri pinjaman yang menimbulkan kewajiban membayar kembali terhadap luar negeri, baik dalam valuta asing maupun dalam rupiah (foreign loan).
Pinjaman Lunak fasilitas pinjaman dengan syarat-syarat pelunasan ringan, tingkat suku bunga rendah dan berjangka waktu panjang; fasilitas ini diberikan oleh bank pembangunan multilateral dan bilateral, seperti IBRD, OECF untuk pembiayaan proyek pembangunan di negara-negara berkembang; biasanya, pinjaman lunak tersebut berjangka waktu panjang sampai dengan 50 tahun, selama masa tenggang hanya membayar bunga dan biaya pelayanan; negara berkembang dengan pendapatan per kapita rendah dan negara berkembang yang mempunyai masalah dalam neraca pembayaran akan memperoleh fasilitas dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah dari jadwal pembayaran yang lebih ringan (soft loan).
Pinjaman Multiguna pinjaman yang penggunaannya tidak mengikat; biasanya, jenis pinjaman ini bersifat komersial (nonpurpose loan).
Pinjaman Niragunan kredit non-agunan (unsecured loan).
Pinjaman Nirkala pinjaman yang terus menerus ada di dalam portofolio pinjaman bank karena diberikannya fasilitas perpanjangan waktu sesuai dengan kebutuhan nasabah dan atas dasar penilaian bank; pinjaman abadi (evergreen loan).
Pinjaman Nisbah Tinggi pinjaman hipotek yang jumlahnya mendekati nilai barang yang diagunkan, yang nisbahnya lebih dari 80%; biasanya agunan yang bernisbah tinggi tersebut diasuransikan; misalnya, pinjaman hipotek di Indonesia adalah pinjaman untuk kredit pemilikan rumah (high ratio loan).
Pinjaman Paralel pinjaman yang melibatkan induk perusahaan dan anak perusahaannya di negara yang berbeda-beda dalam mata uang suatu negara dengan janji akan membayar pokok dan bunga pada waktu yang akan datang; pinjaman tersebut dijamin dengan kredit untuk perusahaan yang masih berlaku yang jumlahnya lebih besar daripada pinjaman tersebut; kelebihan jumlah pinjaman tersebut dipindahkan untuk menjamin pinjaman anak perusahaan lain di negara lain; pinjaman paralel hampir sama dengan pinjaman terdukung (back to back) (parallel loan).
Pinjaman Partisipasi pinjaman yang diberikan oleh lebih dari satu bank dalam suatu penjanjian pembiayaan bersama; hal itu dilakukan karena adanya ketentuan yang melarang bank memberikan kredit kepada suatu perusahaan atau kelompok perusahaan melebihi persentase tertentu dan modal bank; bank yang akan membiayai mengajak bank lain untuk berpartisipasi dalam pemberian pinjaman tersebut sehingga terhindar dari pelanggaran ketentuan yang ada; lihat kredit sindikasi (participation loan).
Pinjaman Penyelesaian pinjaman dari bank dengan syarat ketat kepada debitur yang mengalami kesulitan dana, agar dapat keluar dari kesulitannya (workout loan).
Pinjaman Perseorangan Berangsuran pinjaman perseorangan yang pembayaran angsurannya dilakukan secara teratur, baik jumlah maupun waktunya (personal instalment loan).
Pinjaman Sehari pinjaman yang diberikan kepada pialang yang jangka waktunya hanya satu hari sebagai fasilitas pendanaan pembelian surat berharga; pinjaman dilakukan pada pagi hari dan pelunasannya dilakukan pada akhir hari; apabila pada akhir hari pinjaman tersebut belum dapat dilunasi, pada saat surat berharga tersebut telah dikuasai oleh pialang, surat berharga tersebut yang telah dikuasai oleh pialang akan menjadi jaminan pinjaman tersebut (day loan).
Pinjaman Sindikasi pinjaman yang diberikan sekelompok bank kepada seorang debitur; hasil keuntungan akan dibagikan kepada setiap anggota sindikat secara prorata (syndicated loan).
Pinjaman Singkat pinjaman atau tagihan antarbank dengan jangka sangat pendek (harian), yang setiap waktu dapat dibayar kembali; di Indonesia berdasarkan SEBI. No. 6/22/UPUM tanggal 28 Februari 1974, pinjaman singkat antarbank (interbank call money) ditentukan paling lama tujuh hari (call money).
Pinjaman Sindikasi pinjaman yang diberikan sekelompok bank kepada seorang debitur; hasil keuntungan akan dibagikan kepada setiap anggota sindikat secara prorata (syndicated loan).
Perusahaan Asuransi Kerugian perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Perusahaan Pialang Asuransi Perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
Perusahaan Reasuransi Jiwa Perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
Perusahaan Pialang Reasuransi Perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi Perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
Pinjaman Subordinasi pinjaman yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (1) ada perjanjian tertulis antara bank dan pemberi pinjaman; (2) ada persetujuan terlebih dahulu dan Bank Indonesia; dalam hubungan ini pada saat bank mengajukan permohonan, bank harus menyampaikan program pembayaran kembali pinjaman subordinasi tersebut; (3) tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan telah disetor penuh; (4) minimum berjangka waktu lima (5) tahun; (5) apabila pelunasan. sebelum jatuh tempo harus ada persetujuan dari Bank Indonesia; dengan pelunasan tersebut permodalan bank tetap sehat; (6) apabila terjadi likuidasi, hak tagihnya berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada; pengertian pinjaman subordinasi tersebut termasuk pula utang, dalam rangka kredit yang dananya berasal dari Bank Dunia, Nordic Investment Bank, dan Lembaga Keuangan Internasional serupa; perlakuan sebagai pinjaman subordinasi tersebut mulai sejak diterimanya dana dimaksud oleh bank sampai dengan saat jatuh tempo menurut perjanjian penerusan pinjaman tersebut; jumlah pinjaman subordinasi yang dapat dlperhitungkan sebagai modal untuk sisa jangka waktu lima tahun terakhir adalah pinjaman subordinasi dikurangi amortisasi yang dihitung dengan menggunakan metode garis lurus (prorata) sebesar 50% dari modal inti; hal itu berdasarkan SEBI No.26/1/BPPP Tanggal 29 Mei 1993 (subordinated loan).
Pinjaman Tak Langsung 1. penerusan pinjaman yang diterima oleh suatu institusi dari kreditur kepada bank untuk dipinjamkan kembali kepada nasabahnya guna pembiayaan suatu proyek; sering juga disebut pinjaman dua tahap (two step loan); 2. pengalihan hak tagih yang dilakukan dengan cara pembelian oleh bank atas penjanjian pinjaman antara pemberi pinjaman asli dari pelanggan atau nasabahnya; 3. pinjaman yang diberikan secara tidak langsung melalui institusi lain sebagai perantara (indirect loan).
Pinjaman Tak Tertagih pinjaman macet yang sudah dihapusbukukan atau layak untuk dihapusbukukan dan hal itu merupakan kerugian bagi bank; meskipun pinjaman sudah dihapusbukukan, bank masih memiliki hak tagih; lihat kredit macet (account uncollectible).
Pinjaman Terestrukturisasi pinjaman yang syarat pembayarannya ditinjau kembali karena kondisi keuangan debitur yang memburuk, antara lain dengan perpanjangan jangka waktu atau penurunan suku bunga pinjaman (renegotiated loan).
Pinjaman Terikat pinjaman luar negeri dengan persyaratan tertentu, biasanya berupa keharusan penggunaannya untuk membeli barang atau jasa yang berasal dari negara kreditur (tied loan).
Pinjaman Valuta Asing pinjaman rupiah yang diberikan bank sebesar nilai lawan valuta asing dalam rangka bantuan proyek (foreign exchange loan).
Piutang Dagang piutang jangka pendek individu dan atau badan usaha yang terjadi sebagai akibat penjualan barang dan jasa (account receivable).
Piutang Dihapus Buku piutang yang sudah tidak dapat ditagih lagi dan akan dikeluarkan dari catatan perusahaan (receivable written off).
Piutang Penjualan piutang yang timbul dalam kaitan dengan penggunaan kartu bank yang memberikan kewajiban pemegang kartu untuk membayar kepada bank penerbit kartu; pemegang kartu akan diberikan daftar atas setiap penggunaan kartunya yang dijadikan dasar penagihan oleh bank penerbit kartu (sales draft).
Piutang Ragu pinjaman yang sudah tidak menghasilkan karena debitur mengalami kesulitan keuangan (nonaccrual loan; nonaccrual assets).
Plafon pagu (ceiling).

Tidak ada komentar: