OJK Pedia - B2

Istilah Deskripsi
bank koresponden bank yang berdasarkan suatu perjanjian mempunyai hubungan dengan bank lain untuk saling memberikan jasa dan/atau melakukan transaksi untuk dan atas nama bank yang berkepentingan (correspondent bank).
bank multijasa bank yang menyediakan berbagai jenis jasa perbankan kepada para nasabahnya, biasanya disebut pula sistem perbankan department store; di Indonesia dikenal sebagai bank umum (multiple banking).
bank pasar Bank Perkreditan Rakyat (BPR) gaya lama yang didirikan sebelum Pakto 27, 1988 dengan izin usaha dari Menteri Keuangan, badan hukumnya dapat PT, MAI, PD, atau koperasi.
bank pegawai bank yang sahamnya dimiliki serikat kerja atau serikat buruh yang secara otomatis setiap anggota serikat kerja atau serikat buruh itu juga menjadi pemegang saham bank pegawai tersebut (labour bank).
bank pelaksana bank yang menerima pesan atau instruksi dari nasabahnya untuk melaksanakan transaksi yang dipesankan atau diinstruksikan oleh nasabah bersangkutan (ordering bank).
bank pembangunan asia bank pembangunan yang didirikan pada 1966 atas rekomendasi ECAFE dengan tujuan mendorong pertumbuhan dan kerja sama ekonomi di negara yang sedang berkembang di Asia dan Timur Jauh dengan cara memberikan pinjaman atau bantuan teknik, baik kepada pemerintah maupun swasta (Asian Development Bank/ADB).
bank pembangunan multilateral lembaga keuangan internasional yang ditugasi untuk memberikan bantuan keuangan dan bantuan teknis kepada negara-negara berkembang dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonominya; lembaga ini dibiayai dengan dana yang berasal dari sumbangan para anggotanya dan dari pinjaman yang berasal dari pasar modal internasional; lingkup operasinya dapat mencakup seluruh dunia (grup bank dunia), wilayah tertentu (Bank Pembangunan Amerika atau Bank Pembangunan Asia) atau lembaga khusus (Bank Pembangunan Karibia atau Bank Pembangunan Afrika limur) (multilateral development bank).
bank pembayar cek bank yang membayar cek; apabila cek tersebut dibayarkan pada bank lain, cek tersebut dikirim ke bank yang menerbitkan untuk dibayar atau diuangkan (payer bank).
bank pembayar surat kredit berdokumen bank yang ditetapkan oleh bank pembuka surat kredit berdokumen sebagai pihak tertarik atas wesel yang diajukan (paying bank).
bank pemberi pinjaman istimewa bank yang memiliki kewenangan lebih jika dibandingkan dengan bank lain di dalam pemberian persetujuan atas pinjaman kepada debitur yang dilakukan secara bersama oleh bank -bank tersebut (preferred lender bank).
bank pembuka surat kredit berdokumen bank yang membuka surat kredit berdokumen atas permohonan nasabahnya (issuing bank opening bank).
bank pemrakarsa bank yang bertindak sebagai pemrakarsa pemindahan uang (originator’s bank).
bank penagih bank yang melakukan inkaso langsung kepada pihak yang wajib membayar atau pihak tertagih (collecting bank).
bank penegosiasi bank yang mengambil alih surat wesel berdasarkan suatu surat kredit berdokumen; nama bank tersebut dapat dicantumkan secara khusus dalam surat kredit berdokumen sebagai pihak tertarik (negotiating bank).
bank penerbit alat bayar bank yang diberikan wewenang oleh pemerintah untuk menerbitkan uang sebagai alat pembayaran yang sah; di Indonesia bank yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan uang adalah Bank Indonesia (bank of issue).
bank penerima transaksi bank yang menerima masukan transaksi secara elektronis dari peserta kliring lain melalui sistem kliring otomatis - lihat receiving bank (originating bank receiving bank).
bank penerus surat kredit berdokumen bank yang meneruskan surat kredit berdokumen dari pihak pemberi kredit kepada pihak penerima kredit tanpa terikat pada ketentuan dalam perjanjian kredit yang diteruskannya; penerusan dilakukan setelah diperoleh keyakinan akan kebenaran sandi atau tanda tangan bank pembuka surat kredit berdokumen (advising bank).
bank pengonfirmasi bank yang mengonfirmasi dengan mengikatkan diri untuk membayar, mengaksep, atau mengambil alih surat-surat wesel yang ditarik (confirming bank).
bank perkreditan rakyat bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (rural bank).
bank pilihan bank yang atas pertimbangan tertentu dipilih atau ditunjuk oleh pemerintah atau masyarakat untuk memberikan pelayanan, baik dalam penghimpunan dan penempatan dana maupun dalam pelayanan jasa untuk tujuan tertentu (pet banks).
bank primer bank yang dapat menciptakan uang dengan meningkatkan perkreditan sampai dengan tingkat tertentu tanpa dipengaruhi dana yang dihimpunnya; di Indonesia yang tergolong sebagai bank primer ialah bank sentral dan bank umum; dalam memberikan kredit, bank dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (primaire banken).
bank responden bank yang secara tetap membeli cek, wesel, dan jasa lain dari bank koresponden termasuk membeli surat-surat berharga dan kliring penjualan surat-surat berharga (respondent bank).
bank retail bank yang mengkhususkan usahanya pada produk jasa bank yang ditawarkan, baik kepada nasabah perseorangan maupun badan usaha berskala kecil (retail banking).
bank sekunder bank yang tidak menciptakan uang giral; yang tergolong sebagai bank sekunder, misalnya bank perkreditan rakyat (secundaire banken).
bank sentral bank dengan tugas pokok membantu pemerintah dalam mengatur, menjaga dan memelihara kesetabilan nilai rupiah, memelihara cadangan devisa, mengawasi aktivitas perbankan, memelihara rekening perbankan guna meningkatkan taraf hidup rakyat; di Indonesia bank sentral adalah Bank Indonesia (central bank).
 bank syariah bank yang menggunakan sistem dan operasi perbankan berdasarkan prinsip syariah Islam, yaitu mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh Alquran dan Al Hadis, dan mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang tidak dilarang oleh Alquran dan Al Hadis (Islamic banking).
bank tabungan bank yang sumber dana utamanya berasal dari tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam surat-surat berharga yang berperingkat baik (saving bank).
bank tabungan bersama bank tabungan yang diorganisasi berdasarkan piagam negara untuk kepemilikan dan keuntungan penabungnya; biasanya, pendapatan didistribusikan kepada penyimpan dana setelah seluruh biaya diperhitungkan; dewasa ini banyak bank tabungan bersama yang mulai menerbitkan saham dan menawarkan jasa konsumen, seperti kartu kredit dan gino, di samping jasa komersial lain seperti kredit komersial untuk real estat; bank tabungan bersama lazim terdapat di AS (mutual savings bank).
bank terambil alih bank yang manajemennya diambil alih oleh badan khusus seperti BPPN (IBRA) dengan menunjuk bank pendamping karena rasio modal (CAR) kurang dari persentase yang ditetapkan oleh BI, telah memperoleh bantuan likuiditas BI lebih dari jumlah tertentu dan selama jangka waktu tertentu tingkat kesehatannya tergolong tidak sehat; bank tersebut tetap beroperasi dengan pembatasan tertentu (bank take over/BTO).
bank tunggal sistem perbankan, yaitu suatu bank hanya dapat melakukan kegiatan operasionalnya berdiri sendiri tanpa jaringan kantor cabang; sistem ini berlaku di negara-negara bagian di Amerika Serikat yang memiliki Peraturan tentang Bank Tunggal (Unit Banking Law) (unit bank).
 bank umum bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; bank komersial (commercial bank/full service bank)
bankir investasi perusahaan yang melakukan kegiatan sebagai agen atau penanggung dan bertindak sebagai penengah antara penerbit sekuritas dan masyarakat umum yang melakukan investasi; bankir investasi, selaku manajer atau anggota suatu kelompok perbankan investasi, dapat melakukan pembelian langsung sekuritas dari penerbit dan menjualnya kepada para dealer dan investor (investment banker).
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bantuan yang diberikan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas dalam operasinya sehari-hari; kesulitan likuiditas ini dapat terjadi antara lain karena penarikan dana secara besar-besaran oleh nasabah sebagai dampak dan berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada dunia perbankan.
bantuan luar negeri bantuan dana yang berasal dari luar negeri sebagai pinjaman atau utang pemerintah (foreign aid).
bantuan penjaminan surat berharga tindakan pihak lain untuk mengakseptasi atau membayar suatu wesel atas persetujuan pemegangnya dengan cara menuliskannya di dalam surat wesel; apabila pemegang menolak campur tangan tersebut, ia kehilangan hak regresnya; pihak lain itu adalah pihak yang tidak tercatat sebagai terutang atas wesel dan wesel tersebut sebelumnya sudah diprotes karena tidak diakseptasi atau tidak dibayar (act of honour).
bantuan penyelamatan bantuan keuangan kepada bank tertanggung atau lembaga tabungan yang mengalami kerugian karena kredit macet, kondisi pasar yang lesu, atau penarikan dana dalam jumlah besar secara tiba-tiba oleh para deposan; upaya yang dilakukan oleh lembaga tersebut dapat berupa bantuan kepada bank bermasalah, pengupayaan akuisisi oleh lembaga keuangan yang sehat; dalam hal tertentu, dana asuransi simpanan (deposit insurance fund) memberikan bantuan dalam bentuk surat utang (promissory notes) untuk menutup perbedaan perkiraan nilai pasar dari aset dan kewajiban bank (kekayaan bersih bank telah menunjukkan posisi yang negatif) sehingga akan menyehatkan perusahaan tersebut (bailout).
bantuan proyek pinjaman luar negeri yang penggunaannya ditujukan untuk pembiayaan investasi atau pembangunan proyek milik pemerintah atau swasta, berupa barang modal atau kebutuhan devisa lainnya (project aid).
barang kiriman barang-barang yang akan dikapalkan atau yang akan dikirim dari penjual ke tempat pembeli (freight).
barang konsumsi barang yang dipakai secara langsung atau tidak langsung oleh konsumen untuk keperluan pribadi atau rumah tangga yang bersifat sekali habis; barang tersebut berbeda dengan barang yang digunakan dalam proses produksi (consumption goods; consumer goods).
barang modal harta berwujud yang umumnya digunakan untuk memproduksi barang lain sebagai produk perusahaan (capital goods).
barang mutu rendah barang tertentu yang konsumsinya meningkat apabila penghasilan konsumennya menurun dan konsumsinya menurun apabila penghasilan konsumennya meningkat (inferior goods).
barang setengah jadi barang yang dipakai dalam proses pembuatan, yang belum siap untuk dijual atau dipakai; barang dalam proses (work in process).
barang tak bergerak barang yang tidak dapat dipindahkan, seperti tanah dan gedung; dalam pengertian hukum termasuk kapal dengan ukuran lebih dari 20.000 ton (immovables).
barang ternama barang berciri khusus dan bermerek terkenal yang dibeli atas pertimbangan mereknya (specialty goods).
barometer bisnis indikator berupa angka-angka statistik untuk menilai keadaan dan memprediksi perkembangan bisnis secara umum dan/atau dari segi-segi tertentu (business barometer).
barter cara perdagangan dengan tukar menukar barang atau jasa tanpa menggunakan uang (barter).
baru - memperbarui memelihara data induk dalam sistem pengolahan data elektronis (SPDE) untuk disesuaikan dengan keadaan mutakhir (update).
baru - pembaruan penerbitan promes baru untuk menggantikan promes yang telah jatuh tempo; pembaharuan juga dapat dilakukan hanya dengan memperpanjang jangka waktu promes yang telah jatuh tempo (renewal).
baru - pembaruan syarat obligasi surat berharga atau obligasi yang diperbarui dengan perpanjangan jangka waktu pembayaran kembali, atau untuk jangka waktu tertentu tidak dapat diperjualbelikan (lock up).
batal - pembatalan kepailitan penetapan pengadilan untuk membatalkan proses kepailitan debitur dan membebaskan debitur dan tanggung jawab hukum atas kewajiban tertentu (discharge of bankrupt).
batal mutlak sesuatu yang dinyatakan tidak berlaku oleh hakim karena perjanjian tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum atau undang-undang (null and void).
batas - pembatasan risiko kontrak untuk pembelian yang akan datang yang merupakan gabungan antara pembelian sejumlah mata uang tertentu dan kontrak opsi; pembatasan ini mengurangi kerugian akibat depresiasi mata uang sampai jumlah yang telah disetujui dan memberikan pilihan kepada pemegang opsi untuk sama-sama menanggung risiko (range forward).
batas atas batasan jumlah tertinggi dalam transaksi perdagangan yang pembayarannya tidak secara tunai seperti menggunakan cek atau kartu kredit tanpa disertai otorisasi; pijakan dasar (floor limit).
batas atas jatuh tempo perjanjian atau persepakatan yang melindungi peminjam dari kenaikan suku bunga tertinggi tertentu sehingga peminjam tidak akan membayar lebih dari suku bunga tersebut; atas perjanjian tersebut, peminjam dikenai biaya (cap fee) (interest rate cap).

Tidak ada komentar: