Istilah | Deskripsi |
badan hukum | badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang, yaitu memegang hak dan menanggung kewajiban (legal entity). |
Badan Pangan Dunia | badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang didirikan untuk, antara lain, meningkatkan produksi bahan makanan dan memajukan pertanian dalam arti luas (Food and Agricultural Organization/FAO). |
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) | badan pemerintah yang dibentuk untuk melaksanakan upaya penyehatan bank-bank, mengelola aset bermasalah, dan mengadministrasikan program jaminan pemerintah (Indonesian Bank Restructuring Agency/IBRA). |
bagan organisasi | bagan yang memperlihatkan adanya saling keterkaitan berbagai posisi pada suatu organisasi dalam pengertian wewenang dan tanggung jawabnya; pada dasarnya terdapat tiga pola organisasi, yaitu organisasi lini, organisasi fungsional, dan organisasi lini dan staff (organization chart). |
bagan organisasi aktivitas | gambar yang menunjukkan kegiatan yang dilakukan oleh tiap unit dalam organisasi (activity organization chart). |
bagan organisasi lingkaran | gambar dalam bentuk lingkaran yang menunjukkan hubungan wewenang dan tanggung jawab dan pimpinan sampai dengan pelaksana dalam suatu organisasi (concentric organization chart). |
bagan organisasi vertikal | gambar yang menunjukkan hierarki wewenang dan tanggung jawab dalam organisasi mulai dari pejabat tertinggi sampai dengan pejabat terendah (conventional organization chart; vertical organization chart). |
bagi - pembagian secara adil | membagikan segala sesuatu sesuai dengan proporsi secara adil dan merata (apportion). |
bagian modal | susunan modal suatu perusahaan yang terdiri atas jenis penyertaan dan sumber dananya; susunan modal merupakan partisipasi para pemegang modal yang diwujudkan dalam bentuk saham perusahaan (apport). |
bagian administrasi | area kerja pada bank yang kegiatannya, antara lain, membukukan setoran dan penarikan serta mengkreditkan penghasilan bunga ke rekening nasabah; bagian ini dapat berada di gedung lain dengan kegiatan penerimaan pembayaraan angsuran kredit, penyatuan cek atau warkat benda lain yang akan dikirimkan ke bank penerbit, laporan rekening nasabah rekonsiliasi, aktivitas bank, dan lain-lain (back office). |
bagian kredit | bagian pada bank yang melakukan evaluasi kondisi usaha pemohon kredit, misalnya aspek keuangan, pemasaran, produksi, dan jaminan; bagian ini juga menatalaksanakan pembayaran kredit yang telah diberikan (credit deportment). |
bahasa program | sistem komunikasi yang digunakan dalam memerintahkan komputer secara langsung untuk menjalankan peritah khusus (programming language). |
bahaya | hal-hal yang dapat mengakibatkan kerugian, seperti kebakaran, badai, perampokan, dan kecelakaan (peril). |
bahaya khusus | bahaya atau risiko khusus yang diatur secara khusus dalam polis untuk ditanggung oleh perusahaan asuransi (named perils). |
bahaya pekerjaan | bahaya yang mungkin terjadi dalam menjalankan tugas pekerjaan, misalnya kecelakaan kerja (occupational hazard). |
baht Thailand | satuan dasar nilai mata uang Thailand (Thailand baht). |
bajak - pembajakan tenaga kerja | penarikan tenaga kerja dan perusahaan lain dengan memberikan upah yang lebih tinggi atau lingkungan kerja yang lebih baik (labour piracy). |
Balai Harta Peninggalan (BHP) | lembaga yang mengelola harta kekayaan seseorang atau badan yang telah dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan negeri yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. |
banco | mata uang nominal yang mula-mula dipakai di Eropa (banco). |
bank | badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (bank). |
bank - perbankan | segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya (banking). |
bank - perbankan korporasi | pelayanan perbankan kepada perusahaan besar dan unit usaha bukan eceran yang mempunyai struktur keuangan yang kuat (whoIesale banking, corporate banking). |
bank - perbankan nircek | sistem perbankan yang tidak lagi menggunakan cek sebagai alat pembayaran; sistem pembayaran ini dilakukan melalui pemindahbukuan secara elektronis (checkless banking). |
bank - perbankan regional | pendirian bank di negara bagian, dapat dilakukan melalui merger, akuisisi, atau pendirian baru; kantor bank regional dapat dibuka apabila terdapat kesepakatan timbal balik antara kedua negara bagian mengenai izin pendirian atau pembukaan bank tersebut; hal ini terjadi di negara Amerika Serikat (regional banking). |
bank - perbankan swa-atur | sistem perbankan yang menetapkan ketentuan agar dapat mengatur dirinya sendiri dengan tetap mengacu kepada pedoman yang dibuat oleh bank sentral untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian bank, misalnya dalam penetapan kebijakan perkreditan bank, standar pelaksanaan fungsi audit internal, dan teknologi sistem informasi (self-regulatory banking). |
bank - perbankan swalayan | sistem pelayanan perbankan terpadu yang memungkinkan nasabah dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan tanpa harus langsung datang ke bank, misalnya membayar utang, menyetor atau menarik dana, dan transfer yang ditakukan secara otomatis melalui anjungan tunai mandiri (ATM) atau sarana phone banking. Sistem pelayanan ini hanya dapat dilakukan apabila didukung oleh tersedianya sarana fasititas dan kesiapan semua pihak terkait; pada volume transaksi tertentu, sistem ini dapat menurunkan biaya pelayanan serta memberikan kemudahan bagi nasabah (self-service banking). |
bank - perbankan unit | sistem perbankan yang melarang pembukaan cabang yang beroperasi secara penuh (full service) sistem bank unit terdapat di Amerika Serikat, biasanya di daerah Midwest dan Southwest (unit banking). |
bank agen | bank yang ditunjuk oleh para anggota kelompok bank yang memberikan kredit sindikasi untuk mengelola bunga para bank yang terlibat tersebut; bank pelaksana bertanggung jawab untuk memberitahukan bank peserta lain mengenai adanya penarikan atau penyetoran debitur dan perubahan bunga; lihat sindikasi (agent bank). |
bank asosiatif | bank yang menjadi anggota suatu asosiasi atau menjalin kerja sama untuk menyediakan kemudahan kepada masyarakat, misalnya bank yang menjadi anggota asosiasi lembaga kliring dan bank yang berafiliasi dengan sistem kartu bank, seperti kartu Visa dan Master Card International pada dasarnya, anggota asosiasi mempunyai perbedaan kelas dalam keanggotaannya bergantung pada pemilikan modal dan faktor lain (associate bank). |
bank beku operasi (BBO) | pemberhentian sementara operasi suatu bank oleh pemerintah karena dianggap tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap pihak ketiga (suspension). |
bank berantai | kelompok bank yang terdiri atas tiga atau lebih bank yang berdiri sendiri dan secara tidak resmi dikendalikan oleh satu atau beberapa orang (thein bank). |
bank bermasalah | 1) bank yang mempunyai rasio atau nisbah kredit tak lancar yang tinggi apabila dibandingkan dengan modalnya; 2) bank yang dari hasil pemeriksaan nilai CAMEL-nya berada pada posisi empat (kurang sehat) atau lima (tidak sehat) pada daftar urutan kondisi bank; penilaian tersebut tidak disebarluaskan ke masyarakat; bank bermasalah akan lebih sering diperiksa daripada bank yang berkondisi sehat (problem bank troubled bank). |
bank bukan bank | bank yang menerima simpanan atau memberikan pinjaman komersial, tetapi tidak melaksanakan kedua kegiatan tersebut pada waktu yang sama; bidang usahanya dibatasi, yaitu menerima simpanan atau memberi pinjaman; bank bukan bank berbeda dengan pengertian bank dalam UU No. 7/1992; sebelum dikeluarkan UU No. 7/1992, bank bukan bank dikenal dengan nama lembaga keuangan bukan bank (LKBB); dengan keluarnya UU No. 7/1992, LKBB tidak dikenal lagi, berarti badan usaha tersebut harus memilih menjadi bank atau perusahaan sekuritas (nonbank bank). |
bank campuran | bank umum yang didirikan oleh satu bank umum atau lebih, berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia dengan satu bank atau lebih, yang berkedudukan di luar negeri (joint venture bank). |
bank dagang | 1) bank yang memproses kartu kredit yang menerima bukti penjualan kartu-kartu bank dari pedagang eceran; pedagang yang mengeluarkan bukti penjuatan menukarkan atau menguangkan bukti penjualan tersebut menjadi simpanan dengan memungut biaya pemrosesan yang disebut sebagai diskon dagang; jika transaksi diajukan oleh nasabah pada bank lain, bank dagang yang memperoleh informasi mengenal bukti penjualan tersebut, melalui sistem tukar menukar informasi kartu bank, mengumpulkan jumlah tagihan dan bukti penjualan dikurangi biaya tukar menukar dari bank penerbit kartu; 2) bank investasi di Eropa yang bergabung sebagai bank dagang (merchant bank). |
bank dalam likuidasi | bank yang telah dicabut izin usahanya karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1996 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran, dan Likuidasi Bank karena dianggap tidak mungkin diselamatkan lagi meskipun telah dilakukan berbagai upaya penyehatan (liquidated bank). |
bank devisa | bank umum yang dapat melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (foreign exchange bank). |
Bank Dunia | lembaga keuangan yang didirikan berdasarkan konferensi di Bretton Woods pada 1944 dengan tujuan membantu rekonstruksi dan pembangunan ekonomi negara-negara anggotanya serta memajukan investasi swasta dan perdagangan internasional (World Bank International Bank for Reconstruction and Development/IBPD) |
bank ekspor impor | bank yang kegiatan utamanya memberikan kredit kepada perusahaan yang melakukan transaksi ekspor impor (export-import bank). |
bank elektronik | bank yang dalam kegiatan pelayanannya menggunakan sarana elektronik sebagai pengganti pelayanan konvensional, misalnya pelayanan tunai ataupun transfer (electronic banking). |
Bank for International Settlement (BIS) | organisasi Intemaslonal yang didirikan pada 1930 di Basel, Swiss, bertujuan menjalin hubungan kerja sama antara bank sentral di seluruh dunia dalam mengembangkan aktivitas keuangan pemerintah, melayani transaksi pembayaran, dan bertindak sebagal penjamin IMF yang memberikan pinjaman kepada negara berkembang (Bank for International Settlement/BIS). |
bank gelap | badan yang melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dari pihak yang berwenang. |
bank independen | bank umum yang dimiliki oleh komunitas masyarakat setempat, menyerap dana dari masyarakat tempat bank beroperasi dan meminjamkannya kepada masyarakat setempat; bank independen tidak berafiliasi dengan perusahaan grup usaha multibank (multibank holding company), bank ini dikenal juga dengan nama bank komunitas (independent bank). |
Bank Indonesia | bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang berlaku. |
bank industri | bank yang didirikan untuk melakukan pembiayaan pada para karyawan atau pekerja; bank tersebut memiliki sumber dana dan tabungan para karyawan atau pekerja; kebanyakan bank industri saat ini melakukan merger menjadi commercial bank (industrial bank). |
bank investasi | bank yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana jangka panjang yang diperlukan oleh perusahaan dengan cara membeli, menjual, dan menjamin surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan; hingga sekarang jenis bank ini belum ada di Indonesia (investment banking). |
bank karya produksi desa (BKPD) | BPR non-BKD yang didirikan berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia. |
bank kendara lalu | kantor bank yang mempunyai kasir di tempat tertentu sehingga nasabah dapat memperoleh layanan perbankan tanpa harus keluar dari kendaraannya (drive-in banking). |
bank komersial | bank umum (commercial bank, full service bank). |
bank komunitas | lihat bank independen (independent bank). |
Bank Kustodian | Bank yang bertindak sebagai Kustodian. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. |
bank konsentrasi | bank yang kegiatan operasionalnya lebih mengkhususkan diri pada nasabah atau perusahaan besar; biasanya, bank tersebut merupakan bank utama yang melaksanakan kegiatan perbankan dan nasabah atau perusahaan besar tersebut (concentration bank). |
bank konsorsium | bank yang pemegang sahamnya terdiri atas sekelompok bank; misalnya, BPD SI merupakan bank hasil konsorsium dari seluruh bank eks BPD se-Indonesia (consortium bank). |
bank koperasi | bank yang berbentuk badan hukum koperasi; seperti halnya dengan koperasi, modal bank koperasi juga diperoleh dari simpanan wajib dan simpanan sukarela anggotanya (cooperative bank). |
Segala tentang uang, mulai dari pengenalan uang, manajemen uang, perencanaan uang, investasi uang dan bisnis uang
OJK Pedia - B1
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar