OJK Pedia - B3

Istilah Deskripsi
batas bawah tingkat bunga minimum yang dapat diterapkan pada pinjaman dengan bunga mengambang atau variabel; batas bawah sering dikaitkan dengan batas atas; batas bawah melindungi kreditur dari jatuhnya tingkat bunga yang drastis, sedangkan batas atas menjamin debitur bahwa biaya pinjaman tidak akan naik secara besar-besaran; penggunaan batas bawah dan batas atas secara kontinu disebut collar (floor).
batas kredit jumlah maksimum kredit yang dapat diberikan dan atau disediakan oleh bank atau perusahaan tertentu kepada nasabah debiturnya, baik dalam rangka pemenuhan perjanjian kredit maupun jumlah maksimum dalam penggunaan kartu kredit (credit limit).
batas kredit antar bank batas jumlah pembayaran hingga pada tingkat tertentu yang disepakati dalam perjanjian antarbank peserta peserta kliring; tujuannya untuk membatasi risiko kredit saat itu (intraday) pada waktu pembayaran kepada anggota kliring lain disetujui, sedangkan tambahan dana untuk pelaksanaan transfer tersebut belum diterima dari bank-bank lain; bank menghadapi risiko jika bank lain, karena sesuatu hal, tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap bank lain yang berhubungan (billateral credit limit).
batas kredit negara batas pemberian kredit yang dapat diberikan oleh suatu bank kepada seluruh peminjam, baik publik maupun swasta dalam suatu negara (country limit).
batas maksimal kredit jumlah maksimum yang disanggupi bank untuk menyediakan dana bagi nasabah dalam waktu tertentu (line of credit).
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) batas maksimum penyediaan dana yang diperkenankan untuk dilakukan oleh bank kepada peminjam atau kelompok peminjam tertentu (legal leading limit).
bawa - pembawa orang atau perusahaan yang menguasai cek, surat, dan sejenisnya tanpa nama penerima; setiap pembawa dapat menerima pembayarannya; lihat bayar atas tunjuk (bearer).
bayar - pembayaran bersyarat persetujuan penerima surat kredit berdokumen atas hak bank untuk menagih kembali uang yang telah dibayarkan kepada penerima apabila pihak pembuka surat kredit berdokumen menolak pembayaran (payment under reserve).
bayar - pembayaran bertahap sebagian pembayaran yang dilakukan oleh bank untuk menyelesaikan tahapan pada kredit konstruksi yang disesuaikan dengan perkembangan penyelesaian proyek yang dibiayai (progress payments).
bayar - pembayaran di muka umum: pembayaran suatu kewajiban utang pokok dan bunga sebelum jatuh tempo; perakunan: pengeluaran saat ini untuk suatu manfaat yang akan diterima pada masa datang; pengeluaran ini dicatat sebagai biaya dibayar dimuka pada rupa-rupa aktiva yang kemudian akan diamortisasi pada saat manfaat tersebut dinikmati, misalnya sewa yang dibayar di muka; perbankan: pembayaran sebagian atau seluruh pinjaman oleh debitur sebelum tanggal jatuh tempo; pembayaran kembali yang lebih awal dapat dipengaruhi oleh faktor ekonomi, seperti penurunan suku bunga yang cukup tajam yang menyebabkan debitur dapat melakukan pembiayaan ulang dengan suku bunga yang lebih rendah, juga perubahan-perubahan pada jumlah anggota keluarga debitur, relokasi tempat usaha, penjualan rumah debitur, atau kematian debitur; kredit komersial dan kredit angsuran juga dilunasi lebih awal jika debitur mendapat fasilitas pembiayaan ulang (prepayment).
bayar - pembayaran di muka standar bentuk atau pola pembayaran di muka dalam surat berharga yang dijamin dengan hipotek berdasarkan jumlah pembayaran di muka yang telah disepakati setiap bulan terhadap saldo pokok pinjaman hipotek yang belum terbayar; bunga yang tertunggak setiap bulan diberlakukan sebagai pinjaman hipotek baru (standard prepayment).
bayar - pembayaran ditunda surat kredit yang menyatakan bahwa pembayaran kepada eksportir akan dilaksanakan beberapa waktu setelah dokumen lengkap diserahkan kepada bank (deferred payment).
bayar - pembayaran kembali pembayaran atau penggantian nilai dan jumlah yang telah dibayar atau sesuatu yang telah diserahkan lebih dahulu berdasarkan syarat yang ditentukan; pembayaran oleh perusahaan asuransi sejumlah nilai telah dibayar oleh tertanggung untuk kemudian diganti dengan jumlah yang diperjanjikan (reimbursement).
bayar - pembayaran konstan pembayaran secara berkala dengan jumlah yang mencakup bunga dan pokoknya; setiap pinjaman dengan saldo pokok menurun apabila suatu angsuran pembayaran melebihi jumlah yang ditetapkan sehingga kelebihan tersebut dialokasikan untuk mengurangi pokok pinjaman, misalnya pinjaman kredit pemilikan rumah (KPR) dengan jumlah tetap (constant payment).
bayar - pembayaran minimum pembayaran terendah atau minimum yang dapat dilakukan seorang pemegang kartu kredit guna mengurangi saldo terutang sesuai dengan persyaratan dalam perjanjian pemegang kartu kredit; umumnya, bank penyelenggara kartu kredit mensyaratkan pembayaran minimum sebesar persentase atau jumlah tertentu dan saldo yang terutang (minimum payment).
bayar - pembayaran penyelesaian penyelesaian pembayaran atas cek atau wesel yang telah dibuatkan berita penolakannya oleh notaris; penyelesaian pembayaran ini dilengkapi dengan akta notarial dalam rangka mengembalikan nama baik pihak tertarik; lihat berita penolakan (payment for honor).
bayar - pembayaran rutin pembayaran uang dalam jumlah yang sama secara rutin dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, misalnya pembayaran angsuran pinjaman KPR. Premi asuransi, dana bantuan kepada pihak-pihak tertentu, seperti pembayaran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) atau uang pensiun (recurring payment).
bayar - pembayaran tunai pembayaran yang dilakukan pada saat transaksi terjadi (cash payments; cash disbursements).
bayar atas perintah instrumen pembayaran yang dapat diperdagangkan dengan cara endosemen; pada instrumen tersebut biasanya ditulis “Bayarlah kepada XYZ" (pay to order).
bayar atas unjuk cek, wesel, atau instrumen pembayaran lain yang dapat dicairkan oleh pembawa warkat tanpa endosemen (pay to bearer).
bayar per telepon bentuk layanan bank kepada nasabah melalui telepon untuk melakukan pembayaran sesuai dengan yang diminta oleh nasabah yang bersangkutan; bank kemudian akan melaksanakan permintaan nasabah dengan membebankannya pada akun nasabah tersebut (pay by phone).
bayar pramuat biaya pengangkutan yang dibayarkan di muka dan dinyatakan pada surat muatan dengan cap bahwa biaya muatan telah dibayar terlebih dahulu (freight prepaid).
bayar segera pascamuat pernyataan dengan cap pada surat muatan bahwa biaya muatan tidak dibayar lebih dahulu dan harus di bayar pada waktu barang-barang diambil (freight to be paid).
bea pungutan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah atas barang atau komoditas yang berkaitan dengan ekspor dan impor atau yang dianggap perlu dikenakan pajak (duty).
bea ekspor bea yang dipungut atas barang yang dikirim ke luar negeri (export tax).
bea impor pajak yang dipungut atas barang yang masuk ke dalam negeri (import duty).
bea meterai pajak atas tanda bukti suatu perbuatan yang dilunasi, misalnya dengan kertas meterai atau meterai tempel (stamp duty).
bea pabean pajak atas barang yang diimpor dan diekspor berdasarkan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah (customs duties).
beban biaya yang dibebankan atas jasa yang dilakukan oleh bank pada akun nasabahnya; pembebanan tersebut dapat dilakukan setiap triwulan atau semester sesuai dengan kesepakatan bank dengan nasabahnya;. beban biaya tersebut terdiri atas provisi dan atau biaya atas jumlah cerukan yang dilakukan oleh nasabahnya (charges).
beban ditangguhkan pengeluaran yang belum merupakan biaya dalam tahun buku yang sedang berjalan, tetapi masih tercatat sebagai harta (deferred charges).
 beban tambahan perhitungan tambahan yang dibebankan pada wajib pajak untuk memenuhi perhitungan beban pajak yang seharusnya dalam bentuk penilaian kembali atas harta wajib pajak untuk menutup kerugian perhitungan pajak; bagi pemegang polis asuransi bersama, beban tambahan dimaksudkan untuk menutup kerugian (assessment).
 beban tetap kewajiban yang harus dibayar pada saat jatuh tempo tidak bergantung kepada ada atau tidak adanya kegiatan usaha (fixed charges).
bebas - pembebasan tanah pencabutan hak atas tanah dan benda yang ada di atasnya oleh pemerintah untuk dijadikan sarana kepentingan umum; pelaksanaan pencabutan hak tersebut disertai pemberian ganti rugi kepada orang atau pihak yang mempunyai hak atas tanah dan benda tersebut sebelumnya, dengan cara yang diatur berdasarkan undang-undang (onteigening).
bebas biaya ke atas kapal syarat-syarat penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dan semua biaya pengangkutan barang sampai ke atas kapal di pelabuhan pengiriman ditanggung oleh penjual (free on board/FOB).
bebas biaya ke atas kereta api syarat-syarat penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dari semua biaya pengangkutan barang sampai ke atas gerbong kereta api di stasiun pengiriman ditanggung oleh penjual (free on rail/FOR).
bebas biaya ke atas truk syarat-syarat penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dan semua biaya pengangkutan barang sampai ke atas truk di pemberangkatan barang yang akan dikirim ditanggung oleh penjual (free on truck/FOT).
bebas biaya ke dalam pesawat syarat-syarat penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dari semua biaya pengangkutan barang sampai ke dalam pesawat di bandara pengiriman ditanggung oleh penjual (free on plane/FOP).
bebas biaya ke sisi kapal syarat-syarat penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dari semua biaya pengangkutan barang sampai ke sisi kapal di pelabuhan pengiriman menjadi tanggungan penjual (free alongside ship/FAS).
bebas risiko penahanan dan perampasan klausul asuransi barang ekspor yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi tidak menanggung kerugian karena penahanan dan perampasan (free of capture and seizure/FC&S).
beda - pembedaan upah perbedaan yang dibuat dalam tingkat upah untuk satu jenis pekerjaan karena perbedaan syarat kerja atau alasan lain (wage differential).
beli- pembelian akuisisi metode penilalan kembali (revaluasi): metode pencatatan penggabungan harta dan kewajiban perusahaan yang telah diakuisisi setelah dilakukan penilaian kembali berdasarkan harga pasar yang wajar dengan harta dan kewajiban perusahaan yang mengakuisisi; selisih antara nilai beli dan nilai wajar harga pasar atas harta dan kewajiban perusahaan yang dibeli tersebut dicatat oleh pembeli sebagai muhibah (goodwiIl); angka-angka keuangan kedua perusahaan tetap tergabung, tetapi nilai biaya historisnya ditetapkan kembali; metode penggabungan kepentingan (pooling of interest): metode pencatatan penggabungan harta dan kewajiban perusahaan yang telah diakuisisi tanpa melakukan penilaian kembali dengan harta dan kewajiban perusahaan yang mengakuisisi (purchase acquisition).
beli - pembelian berjangka pembelian instrumen pasar uang atau mata uang untuk mengantisipasi risiko terjadinya perubahan harga atau perubahan permintaan (buying forward).
beli - pembelian kembali saham perjanjian bahwa perusahaan dapat membeli kembali saham yang telah diterbitkan jika perusahaan membutuhkan; penjanjian ini dapat menjadi insentif bagi karyawan kontrak karena dengan demikian mereka dapat menjual kembali sahamnya pada saat masa kontrak kerjanya berakhir (stock repurchase).
beli-kala menguntungkan pembelian aktiva dengan pembayaran di muka yang disebut margin, sisanya ditutup dengan pinjaman dari bank atau pialang; dalam pembelian surat berharga dan komoditas, sisa utang tidak perlu ditutup dengan pinjaman dari bank atau pialang (buy on margin).
beli sewa pembelian barang dengan pembayaran secara angsuran dan pembeli baru menjadi pemilik barang itu setelah melunasi harganya (huurkoop).
 beli utang pengambilalihan perusahaan oleh seseorang atau sekelompok investor yang menggunakan dana pinjaman dengan jaminan berupa harta yang dimiliki oleh perusahaan yang diambil alih atau harta milik investor tersebut; pengembalian dana pinjaman diambil dari pendapatan perusahaan yang diambil alih (leverage buy-out).
bentuk - pembentukan persediaan pembentukan atau persediaan barang atau bahan mentah sebagai cadangan untuk menghadapi keadaan darurat, misalnya menyimpan persediaan bahan makanan pada saat perang (stockpiling).
beri - pemberi gadai pihak yang menyerahkan barang dalam bentuk gadai sebagai jaminan pembayaran utang; penggadai (pledger).
beri - pemberi kredit pihak yang memberikan kredit; lihat kreditur (lender).
beri - pemberi pinjaman seseorang atau pihak yang memberi pinjaman atau piutang kepada pihak lainnya berdasarkan ikatan hukum dan memiliki hak untuk menerima atau memperoleh pembayarannya kembali dari pihak yang telah berutang kepadanya, termasuk bunga, pada saat jatuh tempo pinjamannya tersebut (obligee).
beri - pemberian kredit niragunan pemberian kredit yang peminjamnya tidak menyerahkan agunan; disebut juga pemberian kredit dengan fidusia karena agunan tersebut digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan (fiduciary loan).
beritahu - pemberitahuan keuangan bentuk pemberitahuan posisi keuangan nasabah yang tercatat di suatu bank, disampaikan oleh bank yang bersangkutan kepada setiap nasabahnya secara berkala (notification).
beri tahu - pemberitahuan penarikan pemberitahuan tertulis mengenai niat deposan untuk menarik simpanannya di bank dalam jumlah yang cukup besar (dapat mempengaruhi likuiditas bank) beberapa hari sebelum tanggal penarikan (notice of withdrawal).
berita penolakan surat yang dibuat oleh notaris atas perintah pemegang cek atau wesel karena pihak tertarik atau bank menolak untuk melakukan pembayaran (notice of dishonor).

1 komentar:

Amisha mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut