OJK Pedia - U

Istilah Deskripsi
Uang segala sesuatu yang diterima secara umum sebagai alat pembayaran yang resmi dalam rangka memenuhi suatu kewajiban; secara umum, mempunyai tiga tujuan yang berbeda bergantung pada penggunaannya, yaitu sebagai alat tukar untuk pembayaran di antara konsumen, badan usaha dan pemerintah, sebagai satuan dasar untuk menilai daya beli atau nilai yang dibayarkan untuk memperoleh barang dan jasa, dan sebagai alat penyimpanan nilai untuk mengukur nilai ekonomis pendapatan pada masa sekarang terhadap pengeluaran pada masa yang akan datang; bentuk lain dan uang adalah komoditas uang (emas dan perak batangan dan uang logam, brightly coloured & shells, dan lain-lain), barter, perdagangan barang dan jasa tanpa pertukaran uang (monetary exchange) dewasa ini uang kertas hanya menampilkan sebagian kecil dari cadangan uang suatu negara, kira-kira 3/4 dari penawaran uang dilakukan dalam bentuk debit dan kredit saldo rekening giro di bank umum (uang giral) (money).
Uang- Keuangan 1. upaya untuk menghimpun dana guna mendirikan usaha baru atau memperluas usaha, misalnya dengan menjual saham, obligasi, atau surat berharga, atau komposisi di antara ketiganya; 2. pengetahuan teori dan praktik mengenai keuangan yang mencakup uang, kredit, perbankan, sekuritas, investasi, valuta asing, penjaminan emisi, kepialangan, trust, dan sebagainya; 3. penghimpunan dana yang dilakukan oleh pemerintah melalui penarikan pajak atau penerbitan obligasi, serta administrasi pendapatan dan belanja negara; kegiatan tersebut dikenal dengan istilah “keuangan Negara" (public finance) (finance).
Uang Asing mata uang negara lain, bukan merupakan alat pembayaran yang sah di dalam negeri di Indonesia seperti dolar, yen, dan rupee (foreign money).
Uang Barang uang dengan nilai nominal yang sama dengan nilai barang-barang yang ditetapkan sebagai standar nilai dan dapat ditukarkan dengan barang-barang standar tersebut atas dasar perbandingan tertentu (commodity money).
Uang Beredar kewajiban moneter suatu sistem moneter terhadap masyarakat; di Indonesia uang tersebut terdiri atas jumlah uang kartal yang berada di luar sistem moneter dan saldo giro atas nama pihak-pihak bukan anggota sistem moneter (money supply).
Uang Fidusia mata uang yang tidak sepenuhnya dijamin oleh logam mulia (fiduciary money).
Uang Kartal uang kertas, uang logam, commemorative koin, dan uang kertas commemorative yang dikeluarkan oleh bank sentral yang menjadi alat pembayaran yang sah di suatu negara (real money).
Uang Kertas warkat dengan nilai nominal tertentu yang berfungsi sebagai uang, seperti uang kertas pemerintah, uang kertas bank, dan cek (paper money).
Uang Kertas Bank uang kertas yang dikeluarkan oleh bank dan merupakan alat pembayaran yang sah di satu negara; di Indonesia dikeluarkan oleh Bank Indonesia (bank note).
Uang Kertas Emas (Sdr) aktiva moneter yang dipegang oleh Dana Moneter Internasional (IMF) sebagai bagian dan cadangan internasional mereka; tidak seperti aktiva cadangan yang lain, seperti emas, SDR tidak memiliki bentuk nyata; SDR diciptakan oleh IMF sendiri, SDR dinilai berdasarkan lima mata uang asing, yaitu dolar Amerika Serikat, mark (Jerman), poundsterling (Inggris), franc (Prancis), dan yen (Jepang); lihat hak tarik khusus (special drawing right).
Uang Kertas Tolok Tukar uang kertas yang dapat ditukarkan dengan uang logam sesuai dengan nilai nominalnya (convertible paper money).
Uang Ketat kondisi ekonomi yang sulit untuk memperoleh kredit, biasanya disebabkan oleh kebijakan bank sentral yang membatasi uang beredar (tight money).
Uang Kuasi kewajiban sistem moneter dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dalam rupiah dan saldo rekening valuta asing milik penduduk (quasi money).
Uang Lemah 1. uang kertas; 2. uang dengan nilai atau daya beli yang tidak mantap (soft money).
Uang Logam mata uang yang terbuat dari bahan logam, seperti emas, perak, tembaga, almunium, perunggu, dan suasa, diterbitkan oleh pemerintah dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah; yang berhak menerbitkan uang (termasuk uang logam) di Indonesia adalah Bank Indonesia (coin; metalic money).
Uang Lusuh kondisi uang yang tidak baik untuk diedarkan dan dapat ditarik dari peredaran (mutilated currency).
Uang Mahal uang yang dapat dipinjam atau diperoleh dengan suku bunga tinggi (dear money).
Uang Mati uang yang hanya dapat dipinjamkan pada tingkat bunga yang tinggi (dead money).
Uang Mengambang uang yang berada dalam bank yang kelebihan likuiditas, sementara peluang penggunaan yang dapat memberikan keuntungan bagi bank belum dapat ditentukan (floating money).
Uang Menganggur uang yang belum digunakan, seperti uang tunai yang tersimpan dalam peti atau kelebihan alat-alat likuid dalam suatu bank (barren money: idle).
Uang Mudah uang yang diperoleh pada tingkat suku bunga yang rendah atau diperoleh tanpa adanya kesulitan karena adanya ekspansi kredit di sektor perbankan; kebijakan uang mudah dapat membantu pertumbuhan ekonomi; namun, jika dilaksanakan dalam periode yang lama dapat menimbulkan adanya inflasi (easy money).
Uang Muka pembayaran uang kepada pihak lain yang belum memberikan prestasi atau memenuhi kewajiban, misalnya kepada kontraktor pada saat kontrak ditandatangani atau kepada penjual yang belum menyerahkan barangnya; pembayaran sebagian dan harga yang telah disepakati oleh pembeli kepada penjual yang merupakan tanda bahwa perjanjian jual beli yang diadakan telah mengikat (advance; down payment).
Uang Murah uang yang dapat dipinjam atau diperoleh dengan suku bunga yang rendah (cheap money).
Uang Palsu uang tiruan, dibuat oleh pihak yang tidak berwenang untuk diedarkan atau telah beredar, seakan-akan sebagai alat pembayaran yang sah (counterfeit money).
Uang Panas dana yang dikelola untuk tujuan spekulatif dan mendapatkan hasil yang tinggi dalam waktu yang singkat; dana tersebut akan berpindah mengikuti peminjam yang berani memberikan tingkat suku bunga yang tinggi; peminjam (misalnya bank) yang menggunakan dana ini harus berhati-hati karena dana tersebut dapat ditarik setiap saat jika pemilik dana mendapatkan tawaran dengan tingkat suku bunga yang lebih tinggi (hot money).
Uang Pecahan mata uang dalam suatu sistem moneter dengan nilai nominal lebih kecil daripada satu satuan hitung uang, misalnya sen di Indonesia, shilling di Inggris (fractional money).
Uang Standar uang atau satuan uang yang merupakan standar suatu sistem moneter (standard money).
Uang Tanda uang logam yang dengan undang-undang ditetapkan bernilai nominal lebih tinggi dan pada nilai bahannya (token money).
Uang Tunai Khazanah uang tunai yang terdapat dalam khazanah yang tidak diperlukan untuk penggunaan seketika yang berfungsi sebagai cadangan; sisa dan uang tunai lain ditempatkan di dalam tempat uang dan laci uang di bawah penjagaan petugas kasir (vault cash).
Uniform Customs (Ucp) kependekan dari Uniform Customs and Practice for Documentary Credits, yaitu ketentuan internasional mengenai persyaratan surat kredit yang dikeluarkan oleh International Chamber of Commerce.
Ukuran cara menilai jumlah objek, waktu, atau situasi sesuai dengan aturan atau pedoman tertentu (measurement).
Unit Moneter satuan hitung dalam suatu sistem moneter untuk menyatakan nilai uang, seperti rupiah di Indonesia, dolar di Amerika Serikat, dan yen di Jepang (unit of value; monetary unit).
Unit Pelayanan Nasabah bagian atau unit bank yang bertanggung jawab untuk menjawab pertanyaan dan memecahkan keluhan yang dihadapi nasabah; unit ini biasanya disebut unit pelayanan nasabah (customer relation).
Untuk - Peruntukan Setoran aturan bagi nasabah dalam melakukan perintah pembayaran kredit dalam rekeningnya yang harus dilakukan secara terperinci; apabila nasabah tidak memberikan perincian dalam perintah pembayaran, bank bebas mengatur dan membagi pembayaran nasabah untuk pelunasan seluruh atau sebagian utang nasabah kepada bank (appropriation of payment).
Untung hasil keuntungan yang diperoleh dan transaksi surat berharga; keuntungan tersebut terjadi apabila harga jual surat berharga lebih besar daripada harga beli (gain).
Untung – Keuntungan Atau Kerugian Tak Terulang keuntungan atau kerugian yang diperkirakan tidak akan timbul lagi dan hanya terjadi dalam satu periode akuntansi, misalnya pada saat bank melikuidasi atau membatalkan portofolio investasi dan menghapuskan sebagian dan biaya yang tidak dikapitalisasi atau menjual gedung kantor; kondisi ini, jika terjadi, dapat merupakan keuntungan atau kerugian yang luar biasa (extraordinary charge/gain) (nonrecurring gain/loss).
Untung - Keuntungan Jangka Pendek keuntungan yang diperoleh dari penjualan surat berharga atau investasi modal yang berjangka waktu kurang dari satu tahun; keuntungan ini merupakan objek pajak (short term gain).
Untung - Keuntungan Atau Kerugian Di Atas Kertas keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi dari portofolio investasi, posisi terbuka (open position) dari transaksi opsi dan transaksi kelak (futures); keuntungan yang belum direalisasi dihitung dengan cara membandingkan nilai pasar dengan biaya investasi yang sebenarnya; keuntungan baru dapat diterima secara nyata apabila surat berharga telah dijual, atau posisi transaksi kelak telah dicairkan, atau opsi jual telah dilaksanakan (paper gain/loss).
Upah balas jasa berupa uang kepada perseorangan atau perusahaan karena penggunaan keahliannya di bidang tertentu (fee).
Urai - Uraian Pekerjaan perincian tugas yang akan dilaksanakan dalam suatu pekerjaan (job description).
Usaha - Perusahaan Afiliasi perusahaan yang secara efektif dikendalikan oleh perusahaan lain, atau tergabung dengan perusahaan atau beberapa perusahaan lain karena kepentingan atau pemilikan atau pengurus yang sama (affiliated company).
Usaha - Perusahaan Asing perusahaan yang sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya dimilki oleh pihak asing (foreign corporation).
Usaha - Perusahaan Ekspedisi perusahaan yang memberikan jasa dalam pengumpulan, pengurusan, pergudangan, dan penyerahan barang (forwarding agent).
Usaha - Perusahaan Grup Usaha perusahaan yang memiliki sebagian atau seluruh saham pada satu atau beberapa perusahaan lain untuk mengendalikan atau turut serta mengendalikan perusahaan-perusahaan tersebut (holding company).
Usaha - Perusahaan Jasa Keuangan Perseorangan perusahaan perseorangan yang bergerak dalam bidang jasa keuangan yang menyalurkan pinjaman uang dalam jumlah yang relatif kecil kepada seseorang untuk memenuhi kebutuhan pribadi peminjam dengan bunga yang cukup tinggi (personal finance company).
Usaha - Perusahaan Kuasi-Publik perusahaan swasta yang dijalankan bagi kepentingan masyarakat umum (quasi public company).
Usaha - Perusahaan Multinasional perusahaan raksasa yang mempunyai kegiatan usaha, produksi, dan jaringan pemasaran di dua negara atau lebih (multinational corporation).
Usaha - Perusahaan Pelaksana Amanat perusahaan yang kegiatannya menerima dan melaksanakan amanat mengenai harta kekayaan untuk dan atas nama pemberi amanat (trust company).
Usaha - Perusahaan Pembiayaan badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan; pengertian tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 61/1988 tentang Lembaga Pembiayaan pasal 1 ayat 5 (finance company).
Usaha - Perusahaan Perseorangan badan usaha yang dimiliki dan dijalankan sepenuhnya oleh satu orang; pemilik usaha tersebut mempunyai hak penuh atas laba dan bertanggung jawab penuh atas utang perusahaan yang dimiliki sampai dengan harta pribadinya; di Indonesia dikenal dengan perusahaan dalam bentuk firma atau CV (proprietorship).
Usang - Keusangan kemunduran atau menjadi berkurangnya nilai suatu barang yang disebabkan oleh barang yang bersangkutan telah ketinggalan model, zaman, atau perubahan selera masyarakat (obsolescence).
Utang sejumah uang atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain berdasarkan persetujuan dengan kewajiban mengembalikan atau melunasi (debt).
Utang Bersih jumlah utang tetap dan lancar dikurangi dana pelunasan dan uang kas atau harta lain yang khusus disiapkan untuk pembayaran; sebagaimana diterapkan pada keuangan daerah atau pemerintah, istilah tersebut berarti jumlah yang dibiayai dan saldo utang mengambang (floating debt) dikurangi dana pelunasan yang ada (net debt).
Utang Dana utang yang jatuh temponya lebih dari satu tahun yang terjadi karena penerbitan obligasi atau surat-surat berharga jangka panjang lainnya (funded debt).
Utang Dagang daftar utang jangka pendek dari individu atau badan usaha yang terjadi sebagai akibat pembelian barang dan atau jasa (account payable).
Utang Dividen bagian dari laba perusahaan yang diputuskan untuk dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen (dividend payable).
Utang Intern kewajiban pemerintah atau swasta kepada pihak lain yang ada dalam negara tersebut (internal debt).
Utang Istimewa utang yang pelunasannya harus didahulukan atau diutamakan daripada utang lainnya (preferred debt).
Utang Jangka Panjang utang atau kewajiban perusahaan yang jangka waktu pelunasannya lebih dari satu tahun (long term debt).
Utang Jangka Pendek utang atau kewajiban lain yang harus diselesaikan dalam waktu tidak melebihi jangka waktu satu tahun (current liabilities).
Utang Pemerintah pinjaman yang dilakukan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (public debt; national debt).
Utang Sah utang yang dapat diterima pelunasannya melalui tuntutan hukum (legal debt).
Utang Swasta pinjaman pihak swasta, baik perseorangan maupun perseroan (private debt).
Utang Tak Berjamin penawaran pinjaman yang hanya dijamin dengan kepercayaan dan reputasi dari penerbit (yang meminjam) dan tidak didukung oleh jaminan barang; lihat juga surat berharga komersial dan debitur (unsecured debt).
Uang Kartal uang kertas dan uang logam yang dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Indonesia dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia.
Uang Kuasi istilah ekonomi yang digunakan untuk mendeskripsikan aset yang dapat diuangkan secara cepat. Uang kuasi terdiri dari deposito, tabungan, dan simpanan valas milik swasta domestik.
Unit Usaha Syariah unit kerja di kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah, atau unit kerja di kantor cabang bank asing konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan atau unit syariah.

Tidak ada komentar: