OJK Pedia - J

Istilah Deskripsi
Jadwal - Penjadwalan Kembali perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran atau jangka waktunya (rescheduling).
Jadwal - Penjadwalan Ulang perjanjian antara debitur dan kreditur untuk menjadwal ulang pembayaran utang debitur sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh kreditur untuk membantu debitur agar tidak jatuh bangkrut sehingga utang tersebut dapat dilunasi; hal itu biasanya disebabkan oleh situasi perekonomian dan atau keadaan keuangan debitur yang memburuk (scheme of arrangement).
Jadwal Amortisasi tabel yang menunjukkan saldo pokok dan bunga dalam setiap angsuran; pada tabel akan terlihat penurunan saldo pokok pinjaman dalam setiap pembayaran angsuran (amortization schedule).
Jadwal Tagihan pengelompokan piutang atas dasar tanggal penjualan, biasa digunakan oleh penjamin kredit (aging schedule).
Jamin - Penjamin Pendamping orang yang ikut menandatangani promes sebagai jaminan tambahan atas suatu pinjaman atau untuk meningkatkan kualitas pinjaman; orang tersebut memiliki kewajiban yang sama seperti endorser atau guarantor walaupun secara hukum ia tidak dapat dipaksa untuk melunasi promes tersebut sampai persyaratan tertentu dipenuhi (comaker).
Jamin - Penjaminan penyerahan suatu kekayaan oleh debitur kepada kreditur sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan (pledging).
Jamin - Penjaminan Kembali tindakan menjaminkan kembali barang jaminan yang telah dijaminkan kepada seseorang/bank/ lembaga pemberi pinjaman atas izin pemilik jaminan (repledge).
Jaminan harta yang ditempatkan sebagai agunan untuk pembayaran atau kesanggupan atas suatu kewajiban; aset ini adalah milik peminjam; jika peminjam gagal memenuhi kewajibannya, aset ini akan diambil alih oleh bank dan akan dijual untuk memenuhi perjanjian kontraknya; jaminan yang biasanya dapat digunakan sebagai agunan kredit ialah barang dagangan, surat berharga, aktiva tidak berwujud, dan hasil usaha; kas agunan yang dijaminkan kepada bank dapat pula berupa aset yang didanai, seperti kredit dijamin dengan persediaan atau piutangnya; pada pemberian kredit, rumah yang dibeli dijadikan sebagai agunannya; agunan (collateral).
Jaminan Bank kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada pihak penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya pada waktu tertentu jika pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya; bank garansi (bank guarantee).
Jaminan Cedera Janji surat pernyataan tertulis yang berisi kesanggupan untuk mengganti kerugian kepada seseorang (terjamin) apabila orang yang berkewajiban terhadap terjamin cedera janji (indemnity bond).
Jaminan Chattel peranti yang dipersiapkan oleh debitur atau peminjam (mortgagor) untuk mentransfer hasil pendapatan dan barang agunan (chattel) kepada kreditur (mortgagee) untuk memberikan jaminan keamanan atas utangnya; apabila hipotek tidak terbayar, kreditur dapat menjual agunan tersebut untuk membayar piutangnya (chattel mortgage).
Jaminan Kas uang kas, instrumen yang dapat diperjualbelikan, dokumen surat berharga, deposito bank, dan aktiva jangka pendek lain yang mudah dicairkan atau dipertukarkan menjadi uang tunai yang dijadikan jaminan atas fasilitas kredit bank; jaminan likuid (cash collateral).
Jaminan Pascajual jaminan penuh yang diberikan oleh pihak penjual kepada pembeli berkaitan dengan barang yang diperjualbelikan (express warranties).
Jaminan Pelaksanaan jaminan yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain untuk melindungi pihak kedua apabila pihak lain tersebut tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak kedua sesuai dengan ketentuan kontrak (performance bond).
Jaminan Penawaran kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya jika pihak terjamin tidak mengikuti lelang dan tidak menutup kontrak pemborongan dalam hal tawarannya diterima (bid bond).
Jaminan Pencairan Cek pemberi jasa yang menjamin dapat dibayarnya suatu cek dengan cara membandingkan nomor rekening giro dengan daftar penarik cek yang berprestasi buruk; atas jasa tersebut lembaga dimaksud akan mendapat imbalan (fee); lembaga seperti ini belum dikenal di Indonesia (cheque guarantee).
Jaminan Perseorangan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali utang orang lain pada saat yang bersangkutan cedera janji (borg).
Jaminan Pinjaman pinjaman yang dijamin oleh kekayaan pribadi (collateral loan)
Jaminan Surat Wesel jaminan yang diberikan oleh seseorang untuk pembayaran surat wesel dengan membubuhkan tanda tangannya di halaman muka wesel dengan atau tanpa kata-kata “setuju untuk menjamin"; apabila pembubuhan tanda tangan dilakukan di halaman belakang atau kertas sambungannya, harus disertai kata-kata setuju untuk menjamin (oval).
Jaminan Tambahan jaminan di luar jaminan pokok, dimaksudkan untuk lebih mengamankan pengembalian kredit yang diberikan oleh bank; jaminan tambahan dapat berupa aset atau jaminan pribadi (personal guarantee) (additional collateral; side collateral).
Jangka Waktu jangka waktu jatuh tempo pinjaman atau tabungan yang ditunjukkan dalam bulan; jatuh tempo pinjaman atau investasi jangka pendek biasanya di bawah satu tahun, sedangkan jangka waktu jatuh tempo pinjaman jangka panjang, yaitu satu sampai 30 atau 40 tahun (term).
Jangka Waktu Pembayaran tenggang waktu suatu wesel yang dihitung sejak tanggal wesel diterbitkan hingga jatuh tempo pembayarannya; istilah ini berarti waktu yang diberikan oleh bea cukai untuk jangka waktu B/E pada perdagangan antara dua negara, yang berkisar antara dua minggu hingga dua bulan atau lebih; saat ini berarti periode saat bill ditarik (usance tenor).
Janji - Perjanjian (Kepada) Pedagang perjanjian tertulis antara seorang pedagang dan bank penerbit kartu bank; perjanjian ini memberikan jaminan dan hak para pedagang terhadap kartu bank yang diterimanya, tingkat potongan harga, dan prosedur untuk menyelesaikan transaksi yang diperselisihkan (merchant agreement).
Janji - Perjanjian (Kepada) Pemegang Kartu perjanjian tertulis antara pemegang kartu dan lembaga penerbit kartu yang memuat persyaratan dan jangka waktu yang berkaitan dengan kartu; dalam hal kartu kredit, perjanjian tersebut menyatakan tingkat suku bunga tiap tahun, pembayaran minimum tiap bulan, biaya keanggotaan tiap tahun jika ada, hak pemegang kartu jika terjadi perselisihan sehubungan dengan pembayaran tagihan (cardholder agreement).
Janji - Perjanjian Barter Hipotek tukar menukar barang gadai berikut surat-suratnya atau melalui jaminan yang didukung oleh gadai yang sama; pemberi pinjaman barang gadai kebanyakan adalah lembaga yang berhati-hati; menukarkan barang gadai kepada Federal Home Loan Mortgage Corporation (Fredie Mac) memperoleh jaminan yang dijamin oleh Fannie Mae atau Fredie Mac untuk meningkatkan kualitas aset, memperoleh jaminan yang disetujui untuk penjanjian pembelian kembali dengan bersyarat untuk menjaga keseimbangan harga aset tidak turun atau untuk tujuan lain (mortgage swap agreement).
Janji - Perjanjian Beli Kembali perjanjian untuk menjual dan sekaligus membeli kembali surat berharga pada tanggal dan harga yang telah ditetapkan; perjanjian seperti ini dikenal juga dengan sebutan repo atau RP (repurchased agreement).
Janji - Perjanjian Beli Saham perjanjian kesanggupan untuk membeli saham perusahaan, baik perusahaan yang sudah berdiri maupun perusahaan yang baru akan didirikan (stock subscription).
Janji - Perjanjian Kerja perjanjian yang dibuat antara perusahaan dan setiap pekerja pada perusahaan tersebut yang memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban setiap pihak (perusahaan dan pekerja) (labour agreement).
Janji - Perjanjian Kliring Devisa perjanjian bilateral untuk menyelesaikan perhitungan kewajiban bayar melalui bank sentral negara masing-masing (exchange clearing agreement).
Janji - Perjanjian Kredit perjanjian pinjam meminjam antara bank dan nasabah debiturnya yang memuat ketentuan, antara lain, jumlah pinjaman, cara penarikan, persyaratan pembayaran kembali pinjaman, meliputi suku bunga dan jangka waktu pelunasan (credit contract).
Janji - Perjanjian Lisan penjanjian yang dibuat secara lisan (parol contract).
Janji - Perjanjian Membeli Kembali Retail bentuk perjanjian pembelian kembali yang sering dilakukan oleh lembaga keuangan kepada nasabah-nasabah kecil; selanjutnya lembaga keuangan akan membeli dana dari deposan kecil dan membayar kembali dana tersebut setelah jangka waktu tertentu; transaksi seperti itu pada umumnya dijamin oleh lembaga tersebut dengan portofolio surat berharga pemerintah; risiko peminjam adalah jika perjanjian pembelian kembali ini berbentuk investasi, bukan deposito, perjanjian tersebut tidak dijamin oleh asuransi deposito (retail repurchase agreement).
Janji - Perjanjian Membeli Kembali Semalam perjanjian transaksi pembelian surat berharga dengan cara repo dengan jangka waktu hanya satu malam; lihat juga repo (repurchase agreement) dan reverse repurchase agreement (overnight repurchase agreement).
Janji - Perjanjian Penjaminan Emisi perjanjian antara manajer penjamin emisi (managing underwriter) yang bertindak selaku agen dari penjamin dan penerbit sekuritas (surat-surat berharga); perjanjian menetapkan tanggung jawab semua pihak terhadap proposal penjualan dan harga awal dari sekuritas yang ditawarkan kepada masyarakat serta. menetapkan apakah penjamin akan membeli semua sekuritas yang tidak terjual; penerima sekuritas membayar biaya pendaftaran, komisi, dan prospektus yang menjelaskan persyaratan penawaran kepada masyarakat (underwriting agreement).
Janji - Perjanjian Penyelesaian perjanjian yang saling menguntungkan antara debitur dan kreditur untuk mengatasi kredit bermasalah dengan cara restrukturisasi kredit (workout agreement).
Janji - Perjanjian Perpanjangan persetujuan kreditur untuk memperpanjang kreditnya yang telah jatuh tempo; kreditur, biasanya, menyetujui perpanjangan semacam ini setelah yakin bahwa kondisi keuangan debitur akan membaik pada waktu mendatang; persetujuan perpanjangan (extension agreement).
Janji - Perjanjian Subordinasi 1. perjanjian yang ditandatangani pihak lain yang berkepentingan yang isinya turut menjamin harta yang dimiliki secara bersama dengan debitur; pemberi pinjaman dapat meminta pihak lain tersebut untuk turut menandatangani promes atau perjanjian subordinasi jika debitur cedera janji; 2. peranti yang mengakut bahwa klaim dari kreditur merupakan klaim dalam urutan kedua terhadap kreditur lainnya; di dalam perjanjian pinjaman subordinasi, pinjaman tersebut memiliki klaim dalam urutan kedua terhadap aktiva perusahaan setelah kredit dari bank; persetujuan ini menjamin bahwa pinjaman bank akan dibayar terlebih dahulu (subordination agreement).
Janji - Perjanjian Umum Mengenai Tarif Dan Perdagangan perjanjian negara-negara nonkomunis tentang hubungan perdagangan internasional pada 1948; tujuan perjanjian tersebut adalah mendorong kerja sama bilateral yang saling menguntungkan dengan menurunkan tarif, larangan, dan batas-batas negara (general agreement on tariffs and trade/GATT).
Janji Bank ikatan (janji) bank secara moril untuk memberi pinjaman; hal ini dapat dibedakan dari komitmen atau ikat janji secara kontrak dan legal (hokum); bank line merupakan nama lain untuk a line of credit (tersekali tarik); ikat janji (bankline) bank merupakan suatu indikasi dari kesediaan bank untuk meminjamkan pada debitur tertentu hingga suatu jumlah uang ditetapkan sebelumnya, biasanya untuk modal kerja, dan untuk jangka waktu 1 s/d 3 tahun; ikat janji ini dapat diperbarui (bank line).
Jaringan Perbankan pengendalian sekelompok bank (setiap badan usaha berdiri sendiri) yang pelaksanaannya di bawah koordinasi pemegang saham mayoritas, grup, atau perusahaan grup usaha (holding company) kondisi ini dapat terjadi di negara yang mempunyai peraturan pembatasan pembukaan kantor cabang bank; lihat bank berantai (chain banking).
Jasa Angkutan Laut jasa angkutan barang untuk memenuhi kebutuhan pihak yang menyerahkan barang atas dasar konsinyasi atau penerima konsinyasi untuk melakukan pengapalan dan pengangkutan, pengurusan bea cukai, dan lain-lain kegiatan umum dilakukan oleh perusahaan jasa angkutan laut (freight forwarder).
Jasa Caraka jasa yang biasa digunakan bank untuk melakukan kegiatan mengantar, menyerahkan dan atau mengambil pesan, warkat inkaso, atau surat berharga lainnya; jasa kurir (messenger services).
Jasa Kustodi penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara bank umum dan penitip, dengan ketentuan bank umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut (custodial service).
Jatah - Penjatahan Devisa pengawasan devisa dengan cara mewajibkan eksportir menyerahkan devisa hasil ekspor kepada pemerintah dengan nilai tukar tertentu, dan penjatahan penggunaannya untuk impor diatur menurut ketentuan pemerintah; pengendalian devisa (rationing of exchange).
Jatah Saham jumlah surat berharga yang dibagikan kepada peserta dalam suatu kelompok lembaga investasi (di luar negeri dilakukan oleh investment banks) yang dibentuk untuk menanggung dan mendistribusikan suatu emisi baru; peserta dinamakan subscribers atau allotees; tanggung jawab keuangan para pelanggan dijelaskan dalam suatu pemberitahuan penjatahan surat berharga (allotment notice) yang dibuat oleh manajer kelompok investasi (allotment).
Jatuh Tempo Pembayaran tanggal yang ditetapkan sebagai batas akhir pembayaran atau transaksi; pembayaran atau yang terjadi pada tanggal tersebut secara langsung atau otomatis tercatat pada pusat pengolahan data sehingga posisi atau gambaran rekening nasabah pada tanggal tersebut telah menunjukkan posisi paling akhir (up to date) (payment due date).
Jibor suku bunga rata-rata pinjaman antarbank yang ditetapkan berdasarkan suku bunga yang ditawarkan oleh beberapa bank terkemuka di Jakarta yang dapat dijadikan indikasi pada transaksi di pasar uang (Jakarta Interbank Offerred Rate).
Jual - Penjualan Curahan penjualan secara borongan untuk kepentingan kreditur, yang meliputi seluruh atau sebagian barang perusahaan milik debitur (bulk sale).
Jual - Penjualan Langsung sistem penjualan dengan cara menjual hasil produksinya secara langsung kepada konsumen tanpa melalui pedagang besar, distributor, ataupun pedagang eceran (direct selling).
Jual - Penjualan Silang cara memasarkan jasa keuangan lainnya suatu bank kepada nasabahnya yang telah menggunakan jasa keuangan bank tersebut (cross selling).
Jual Dan Sewa Kembali penjualan aktiva tetap oleh pemilik (lessor) dengan perjanjian untuk menyewa kembali dari pembeli (lessee) dalam jangka panjang; bentuk perjanjian keuangan seperti ini memperkuat neraca penjual karena suatu aktiva modal dijual dan dikonversikan dalam kas atau piutang dagang; hal ini dapat berakibat mengurangi depresiasi dan keuntungan dalam pajak; transaksi jual dan sewa kembali, termasuk juga pembiayaan kembali bangunan kantor pusat atau fasilitas lain, penjualannya dicatat sebagai laba incidental atau tidak berulang (nonrecurring gain) (sale and leaseback).
Jumlah Cadangan seluruh dana milik bank yang berada di bank sentral yang diperuntukkan sebagai cadangan (total reserve).
Jurnal Balik jurnal yang digunakan dalam akhir periode tertentu; perkiraan-perkiraan ayat jurnal balik ini adalah perkiraan-perkiraan pendapatan utang dan biaya; pada awal periode berikutnya perkiraan ini harus dibalik kembali supaya posisi keuangan akan menunjukkan keadaan yang sebenarnya (reversing entries).
Jurnal Berpasangan sistem pembukuan yang setiap transaksinya memerlukan ayat pembukuan, sedikitnya dalam dua perkiraan untuk menyatakan pengaruh ganda dari setiap transaksi pada perusahaan misalnya, jika gaji dibayar, pengaruhnya adalah pengeluaran biaya dan pengurangan kas; pada prinsipnya, dalam sistem ini jumlah yang tertera pada sisi debit dan kredit sama (double entry; dual system).
Jurnal Kas buku harian yang mencatat transaksi kas secara kronologis; selanjutnyan catatan tersebut dimasukkan ke dalam buku besar kas (cash journal).

Tidak ada komentar: