Dana Pensiun Boleh Masuk Derivatif

Berita keuangan seputar pensiun dari detik.com

Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah mengeluarkan peraturan baru yang mengizinkan Yayasan Dana Pensiun masuk dalam industri produk-produk derivatif. Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mempersiapkan
mekanismenya.

"Dana Pensiun kini boleh masuk derivatif. Kita sedang menyusun mekanismenya," ujar Direktur Perdagangan Fix Income dan Derivatif, Keanggotaan dan Partisipan BEI, Guntur Pasaribu di kantornya, SCBD, Jakarta, Kamis (15/1/2009).

Menurut Guntur, Bapepam telah mengeluarkan peraturan tersebut sejak akhir Desember 2008 lalu. Namun, realisasinya masih menunggu peluncuran fasilitas ini sekitar April 2009.

"Kita harapkan launching-nya bisa April 2009," jelas Guntur.

Guntur mengatakan, diizinkannya Yayasan Dana Pensiun masuk ke produk-produk derivatif diharapkan bisa menjadi trigger bagi berkembangnya industri derivatif lebih pesat lagi.

"Tidak hanya bagi industri derivatif. Tapi juga bagi Dana Pensiun sendiri.Mereka bisa hediging portofolio mereka ke derivatif," ujar Guntur.

Menkeu Sri Mulyani sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Nomor 199/PMK.010/2008 tentang investasi Dana Pensiun. Dalam aturan yang diterbitkan 5 Desember 2008, ditetapkan sejumlah instrumen investasi yang diperbolehkan untuk Dana Pensiun yakni:

1. Surat Berharga Negara;
2. Tabungan pada Bank;
3. Deposito berjangka pada Bank;
4. Deposito on call pada Bank;
5. Sertifikat deposito pada Bank;
6. Sertifikat Bank Indonesia;
7. Saham yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia;
8. Obligasi yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia;
9. Sukuk yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia;
10. Unit Penyertaan Reksa Dana
11. Efek Beragun Aset dari Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset;
12. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
13. Kontrak Opsi Saham yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia;
14. Penempatan langsung pada saham;
15. Tanah di Indonesia
16. Bangunan di Indonesia.


Investasi pada Kontrak Opsi Saham yang merupakan produk derivatif diperbolehkan namun tidak dilakukan untuk tujuan spekulasi dan hanya dapat ditempatkan pada opsi jual (put option) dalam rangka lindung nilai atas investasi yang telah dimiliki Dana Pensiun, yang dibuktikan dengan dokumen strategi lindung nilai.

Selain itu, investasi pada Kontrak Opsi Saham itu hanya dapat dilakukan oleh Dana Pensiun yang telah memiliki investasi pada saham paling rendah 10% dari total investasi Dana Pensiun.

Tidak ada komentar: